BENGKULU TENGAH - Dua Pemuda Bengkulu Tengah dibekuk Polisi usai tertangkap bawa kabur Anak dibawah umur.
ZE dan DH berhasil dibekuk di lokasi wisata Pantai Panjang usai pihak Tim Macan Gading mendapati laporan melarikan anak dibawah umur.
Giat team Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu melakukan penangkapan atas terduka tindak pidana melarikan anak dibawah umur tersebut.
Saat ini kedua pemuda asal Bengkulu Tengah tersebut sudah diamankan oleh pihak yang berwajib.
Dikutip tentangbengkulutengah.com dari akun Instagram resmi Polres Bengkulu @polres_bengkulu_kota pada Rabu, 20 Juli 2022.
UNGKAP KASUS!
Bawa kabur anak dibawah umur, 2 pemuda ZE (19) dan DH (25) warga Kab.Bengkulu Tengah dibekuk Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, tulis dalam akun tersebut.
Berawal dari korban yang saat itu tengah tinggal dikediaman kakeknya di Bentiring. Lalu pergi keluar rumah sekira pukul 12.00.
Namun saat sehabis magrib, korban belum juga pulang kerumah, hingga kakek korban pun menghubungi Ayah dari korban.
Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, korban ditemukan di seputaran likasi dekat penjualan stiker di Pantai Panjang kota Bengkulu.
Korban ditemukan oleh salah satu anggota keluarga yang bekerja di sekitaran Pantai Panjang tersebut.
Kemudian, setelah itu korban berserta pelaku dibawa ke Polres Bengkulu dan melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan diduga tindak pidana melarikan anak dibawah umur ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.I.K, M.H dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, SH***