Final ! 2023 Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah, Bagaimana Nasib Mereka

- 3 Juni 2022, 11:28 WIB
2023 Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah, Bagaimana Nasib Mereka
2023 Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah, Bagaimana Nasib Mereka /Pujianto/Tangkapan layar rakyatbengkulu.com

BENGKULU TENGAH - Keputusan Pemerintah tentang Tenaga Honoreer Dihapus sudah final, lalu bagaimana nasib para tenaga honorer selanjutnya?

Kabar kurang menyenangkan datang bagi para tenaga honorer, pasalnya pemerintah resmi mengeluarkan instruksi untuk menghapus tenaga honorer tahun 2023 mendatang.

Gambaran tentang bertambah banyak pengangguran di Indonesia semakin terpampang jelas melalui keputusan ini.

Masih ada harapankah untuk masuk dalam jajran pegawai pemerintah dan mendapatkan gaji pokok pns 2022.

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa pemerintah resmi akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Penghapusan tenaga kerja honorer tercatat melalui Surat Menteri PANRB yang ditandatangani langsung oleh Tjahjo Kumolo pada Selasa, 31 Mei 2022 yang lalu.

Surat nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun daerah.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," tertulis pada poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan 2022 Kapan Cair dan Berapa Besaran Nilainya, Cek disini Sekarang Juga

Halaman:

Editor: Pujianto


Tags

Terkait

Terkini