Ternyata Selain Thailand, Ini 15 Negara yang Sudah Lebih Dulu Legalkan Ganja

- 12 Juni 2022, 21:13 WIB
Dewan pengawas di Moffat, Colorado, sedang mempertimbangkan proposal untuk mengganti nama kota Kush untuk menghormati industri ganja lokalnya.
Dewan pengawas di Moffat, Colorado, sedang mempertimbangkan proposal untuk mengganti nama kota Kush untuk menghormati industri ganja lokalnya. /Jeff W/Unsplash

BENGKULU TENGAH - Tahukah anda bahwa negara kerajaan Thailand baru saja melegalkan peredaran dan penanaman ganja. Bahkan negri Gajah Putih tersebut menjadi negara Asia pertama yang legalkan ganja.

Thailand telah menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang. Namun tahukah anda bahwa bukan hanya Thailand negara yang legalkan ganja.

Sebab ada 15 negara yang melegalkan ganja, berikut daftarnya:

1. Amerika Serikat

Untuk yang pertama ada Amerika Serikat, namun perlu di ketahui bahwa tidak semua daerah atau wilayah legal. Tercatat hanya negara bagian Washington dan Colorado yang mengizinkan peredaran ganja tersebut.

Dimana Washington, ganja boleh dimiliki akan tetapi maksimal 28 gram saja. Sementara di Colorado untuk konsumsi pribadi dengan syarat pengguna berusia lebih dari 21 tahun, dan resmi di legalkan pada 6 Desember 2012.

2. Ekuador

Selanjutnya ada negara Ekuador juga mengizinkan untuk konsumsi pribadi. Untuk kepemilikan maksimal 10 gram per orang.

11. Ekuador

Berikutnya ada Ekuador yang mengizinkan ganja untuk kebutuhan pribadi dengan kepemilikan maksimal 10 gram per orang. Kemudian budidaya dan jual beli ganja untuk kepentingan bisnis termasuk tindakan ilegal disana. Bahkan warga Ekuador pun bisa menanam ganja di rumah masing-masing.

Halaman:

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan


Tags

Terkait

Terkini