BENGKULU TENGAH - Tahukah anda bahwa negara kerajaan Thailand baru saja melegalkan peredaran dan penanaman ganja. Bahkan negri Gajah Putih tersebut menjadi negara Asia pertama yang legalkan ganja.
Thailand telah menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang. Namun tahukah anda bahwa bukan hanya Thailand negara yang legalkan ganja.
Sebab ada 15 negara yang melegalkan ganja, berikut daftarnya:
1. Amerika Serikat
Untuk yang pertama ada Amerika Serikat, namun perlu di ketahui bahwa tidak semua daerah atau wilayah legal. Tercatat hanya negara bagian Washington dan Colorado yang mengizinkan peredaran ganja tersebut.
Dimana Washington, ganja boleh dimiliki akan tetapi maksimal 28 gram saja. Sementara di Colorado untuk konsumsi pribadi dengan syarat pengguna berusia lebih dari 21 tahun, dan resmi di legalkan pada 6 Desember 2012.
2. Ekuador
Selanjutnya ada negara Ekuador juga mengizinkan untuk konsumsi pribadi. Untuk kepemilikan maksimal 10 gram per orang.
11. Ekuador
Berikutnya ada Ekuador yang mengizinkan ganja untuk kebutuhan pribadi dengan kepemilikan maksimal 10 gram per orang. Kemudian budidaya dan jual beli ganja untuk kepentingan bisnis termasuk tindakan ilegal disana. Bahkan warga Ekuador pun bisa menanam ganja di rumah masing-masing.