JUKNIS Kartu Prakerja Gelombang 42, Persyaratan Utama dan Tahap Registrasi Awal Seleksi Peserta

- 24 Agustus 2022, 11:40 WIB
JUKNIS Kartu Prakerja Gelombang 42, Persyaratan Utama dan Tahap Registrasi Awal Seleksi Peserta
JUKNIS Kartu Prakerja Gelombang 42, Persyaratan Utama dan Tahap Registrasi Awal Seleksi Peserta /Tangkap layar Prakerja.go.id

Jika kita berhasil terpilih menjadi peserta Prakerja maka akan diinformasikan melalui akun dashboard Prakerja secara langsung.

Hal yang perlu kamu lakukan saat menunggu proses seleksi Prakerja adalah dengan banyak berdo'a agar kamu masuk dalam daftar penerima bantuan Prakerja gelombang Empat Puluh Dua.

Sebagai informasi peserta yang berhasil masuk seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 akan berkesempatan mendapat insentif sebesar 2,4 Juta dengan rincian Rp 600.000/bulan dan di bagi selama 4 bulan berturut-turut.

Bantuan insentif Prakerja ini akan diberikan kepada anggota Prakerja 42 setelah menyelesaikan pelatihan.

 

Persyaratan Utama Prakerja Gelombang 44 

Buat kamu yang baru pertama kali ingin gabung di program Prakerja, wajib mengetahui persyaratan dibawah ini.

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Persyaratan lain yakni pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Persyaratan lain, peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Serta bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Terakhir, maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Demikian update informasi mengenai petunjuk teknis registrasi Prakerja Gelombang 42, cara daftar dan verifikasi data agar bisa ikut seleksi Prakerja.***

Halaman:

Editor: Pujianto


Tags

Terkait

Terkini

x