Inilah Cara Mudah Mengurus STNK Hilang

- 4 Juni 2022, 16:47 WIB
Ilustrasi, cara mengurus STNK yang hilang
Ilustrasi, cara mengurus STNK yang hilang /Tangkapan layar tribratanews banten polri go id/

BENGKULU TENGAH - Setiap warga negara yang memiliki kendaraan secara resmi tentu wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau biasa disingkat dengan STNK. Sebab dokumen tersebut sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

STNK diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. Dokumen tersebut berisi indentitas pemilik kendaraan beserta masa berlaku. Namun bagaimana jika surat tersebut hilang dari tangan anda?

Tak usah terlalu khawatir anda bisa mengurus permohonan laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat. Jika memang tak ditemukan lagi, maka anda bisa menerbit ulang STNK yang dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)
dengan biaya sesuai jenis kendaraan.

Namun sebelum anda mengurus ulang STNK, persiapkan dulu berkas-berkas yang diperlukan seperti penjelasan dibawah ini.

  • KTP asli.
  • BPKB asli.
  • Formulir permohonan.
  • Laporan kehilangan STNK dari kantor polisi beserta fotocopy 5 lembar (untuk dilegalisir di Satlantas).
  • Bukti iklan di radio dan media cetak lengkap dengan kwitansi pembayarannya.
  • Buat surat pernyataan kehilangan STNK lengkap dengan materai.
  • Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik dan dilegalisir.

Setelah semua berkas lengkap, maka silahkan urus STNK hilang dengan langkah-langkah berikut.

  • Silahkan siapkan berkas-berkas yang sudah di lampirkan diatas.
  • Lalu bawa kendaraan agar di cek fisik.
  • Kemudian tunggu pengesahkan hasil cek fisik di Samsat setempat.
  • Selanjutnya fotocopy hasil cek fisik.
  • Isi formulir pendaftaran STNK baru.
  • Berikutnya tinggal beri seluruh berkas-berkas lampiran yang sudah di jelaskan diatas.
  • Lalu siapakah biaya STNK.
  • Terakhir silahkan tunggu hingga selesai.

Perlu diperhatikan bahwa biaya STNK untuk penerbitan ulang berbeda menurut kendaraannya. Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp 200.000. Sementara untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga biaya sebesar Rp 100.000.

Selanjutnya jika ada keperluan tambahan lain petugas akan memberitahukan anda. Namun bila tidak ada maka anda tinggal menunggu hingga selesai.***

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan


Tags

Terkait

Terkini