Ternyata Begini Cara Memperpanjang SKCK, Gampang Bangat

- 4 Juni 2022, 13:51 WIB
Ilustrasi cara memperpanjang SKCK
Ilustrasi cara memperpanjang SKCK /Tangkapan layar website tabessby jatim polri/

BENGKULU TENGAH - Bagi anda para pencari kerja tentu sangat membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK. Lembaran ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Surat ini membuktikan apakah seseorang terbebas dari catatan kriminal atau kejahatan tertentu. Namun SKCK memiliki masa berlaku hanya 6 bulan saja dimulai setelah surat tersebut terbit.

Jadi jikalau lebih dari 6 bulan maka secara otomatis akan habis masa berlakunya. Namun jangan panik dulu, karena SKCK bisa diperpanjang kok. Untuk itu bagi anda yang sudah penasaran bagaimana syarat-syaratnya, yuk langsung saja simak penjelasannya dibawah ini.

Sebelumnya harus siapkan dulu beberapa berkas, antara lain:

  • Satu lembar SKCK lama yang sudah dilegalisir atau yang asli.
  • Satu lembar fotokopi KTP atau SIM.
  • Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran.
  • Tiga lembar pas foto berwarna ukuran 4×6.
  • Terakhir Isi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan kantor polisi setempat.

Kemudian setelah menyiapkan berkas-berkas diatas, maka anda udah bisa mengajukan perpanjangan SKCK tersebut ke kantor polisi terdekat. Berikutnya sudah kita rangkum cara memperpanjang SKCK.

  • Silahkan datangi kantor polisi pada saat jam kerja kira-kira pukul 08.00 -15.00, di hari Senin hingga Jumat.
  • Kemudian cari loket pelayanan untuk pembuatan SKCK, lalu minta formulir permohonan perpanjangannya.
  • Selanjutnya tinggal isi formulir permohonan tadi.
  • Lalu ambil berkas-berkas yang sudah disiapkan tadi, terus serahkan ke petugas.
  • Kemudian tunggu hingga petugas memeriksa kelengkapan berkas.
  • Lalu jika belum memiliki rekaman sidik jari, bisa melakukan perekaman, jika memang sudah ada biasanya tak perlu lagi perekaman.
  • Selanjutnya bila berkas anda lengkap maka, petugas akan meminta biaya administrasi kira-kira sebesar Rp 30.000.
  • Terakhir tunggu beberapa saat hingga SKCK anda selesai di cetak. Jika sudah selesai anda bakal dipanggil oleh petugas.
  • SKCK selesai dan bisa digunakan.

Demikianlah cara memperpanjang SKCK, bagaimana gampang bukan. Silahkan siapkan berkas perpanjangan dan langsung datangi kantor polisi terdekat.***

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Sumber: Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini