Seorang Warga Bayar BBM Pakai Uang Rupiah Baru Terbitan 2022, Ditolak Oleh Pegawai SPBU, ini Penjelasannya

- 23 Agustus 2022, 09:40 WIB
viral, beli bensin pakai uang baru ditolak
viral, beli bensin pakai uang baru ditolak /tangkap layar/instagram @kabarnegri

BENGKULU TENGAH - Untuk diketahui bahwa pada tanggal 17 Agustus 2022, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh uang baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022).

Bahkan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan, bahwa uang tersebut sudah boleh digunakan dan diedar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Waduh! 17 Eks Maling Uang Rakyat Akan di Perjuangkan Jadi ASN Kembali, ini Penjelasannya

Namun, beredar sebuah video dari laman Instagram @terangmedia yang menerangkan, bahwa uang baru tersebut tidak dapat digunakan.

Kejadian tersebut saat salah seorang warga hendak membeli BBM di SPBU dengan uang baru namun ditolak oleh pegawai SPBU.

Tepatnya pada Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 13.45 WIB di SPBU Jalan Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung.

Pegawai SPBU menolak uang baru yang dibayarkan oleh warga tersebut dengan alasan bahwa uangnya tidak berlaku dan tidak dapat digunakan.

Baca Juga: Mayoritas Responden Pilih Presiden Harus dari Kalangan Sipil dalam Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia

Terlihat dalam video uang baru itu senilai Rp50.000 masih dengan warna biru namun ada corak bunga hijau pada logo BI.

Berdasarkan unggahan yang viral itu dikatakan bahwa seorang warga meminta kepastian kepada pihak pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

Halaman:

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan


Tags

Terkait

Terkini

x