BENGKULU TENGAH - Untuk diketahui bahwa ASN adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bawah pemerintahan dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Tapi bagaimana apabila kasusnya ada Mantan Narapidana korupsi akan dijadikan ASN? Seperti terjadi di Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Mengejutkan! Barisan Polisi yang Lagi Lewat Diteriaki Dengan Sebutan 'Sambo', Cek Disini
Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan diketahui telah memperjuangkan sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi yang akan diangkat menjadi ASN.
Karena mereka (mantan Napi Korupsi) ini dianggap telah tuntas menunaikan masa hukumannya.
“Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain saja bisa lakukan hal itu, tetapi tentunya segala sesuatu keputusan ada di Menkumham dan Mendagri,” kata Bupati Mukomuko Sapuan.
Total ada 17 orang ASN yang diberhentikan tidak hormat karena sempat terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.
Sapuan mengatakan, ada pertimbangan yang dipikirkan dalam memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN.
Hal ini dilakukan setelah telaah staf dan kajian inspektorat.