KPK Gelar Pemeriksaan Disiplin 76 Pegawai Terkait Pungli di Rutan KPK

- 22 Maret 2024, 15:06 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PIKIRAN RAKYAT BENGKULU TENGAH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 pegawainya yang diduga terlibat dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Terkait pelanggaran pada Rutan Cabang KPK, Tim Pemeriksa yang terdiri dari inspektorat, biro SDM, atasan langsung pegawai, serta para koordinator bagian pengamanan telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara pada Jumat, 22 Maret 2024.

Ali menerangkan tim tersebut selanjutnya akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Prabowo Subianto Temui Surya Paloh di NasDem Tower

Pemeriksaan terhadap para pegawai tersebut telah berlangsung sejak 26 Februari 2024 sampai dengan 21 Maret 2024.

"Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya.

Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada Pegawai KPK setelah Pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK, sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD) akan dikoordinasikan ke instansi asalnya.

Sebagaimana diketahui, dari 78 orang Pegawai KPK yang dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK, terdapat 76 orang PNS KPK yang menjadi terduga pelanggaran disiplin PNS.

Selain itu, satu orang pegawai KPK berstatus sebagai PNYD dari unsur kepolisian, terhadapnya tidak dapat dilakukan pemeriksaan disiplin PNS karena status kepegawaian yang bersangkutan adalah bukan PNS, serta satu orang pegawai KPK yang berstatus PNS KPK, namun karena tempus perbuatannya dilakukan sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai PNS KPK, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan disiplin PNS.

Selain proses yang telah dilakukan oleh Dewas melalui penegakan etik dan proses hukum dugaan tindak pidana yang telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, maka proses penyidikannya masih berlanjut dan terus dilakukan pendalaman serta penelusuran lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

x