Seorang Warga Bayar BBM Pakai Uang Rupiah Baru Terbitan 2022, Ditolak Oleh Pegawai SPBU, ini Penjelasannya

- 23 Agustus 2022, 09:40 WIB
viral, beli bensin pakai uang baru ditolak
viral, beli bensin pakai uang baru ditolak /tangkap layar/instagram @kabarnegri

BENGKULU TENGAH - Untuk diketahui bahwa pada tanggal 17 Agustus 2022, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh uang baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022).

Bahkan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan, bahwa uang tersebut sudah boleh digunakan dan diedar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Waduh! 17 Eks Maling Uang Rakyat Akan di Perjuangkan Jadi ASN Kembali, ini Penjelasannya

Namun, beredar sebuah video dari laman Instagram @terangmedia yang menerangkan, bahwa uang baru tersebut tidak dapat digunakan.

Kejadian tersebut saat salah seorang warga hendak membeli BBM di SPBU dengan uang baru namun ditolak oleh pegawai SPBU.

Tepatnya pada Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 13.45 WIB di SPBU Jalan Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung.

Pegawai SPBU menolak uang baru yang dibayarkan oleh warga tersebut dengan alasan bahwa uangnya tidak berlaku dan tidak dapat digunakan.

Baca Juga: Mayoritas Responden Pilih Presiden Harus dari Kalangan Sipil dalam Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia

Terlihat dalam video uang baru itu senilai Rp50.000 masih dengan warna biru namun ada corak bunga hijau pada logo BI.

Berdasarkan unggahan yang viral itu dikatakan bahwa seorang warga meminta kepastian kepada pihak pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

Memastikan apakah uang baru tersebut memang sudah bisa digunakan atau belum. Sehingga tidak terjadi kekeliruan di lingkungan masyarakat.

Video dengan jumlah tayangan 11.646 penonton itu menuai banyak komentar dari netizen.

"Pegawai SPBU apa ga dapat sosialisasi atau briefing dulu ya," tulis salah satu warganet.

"Kurang sosialisasi aja bang," ujar warganet lainnya.

Terdapat tujuh uang baru yang diedar, berdasarkan Uang TE 2022 sendiri terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Uang baru tersebut diedarkan tepat pada hari ulang tahun Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Ternyata Penembak Mati Kucing di Sesko TNI Bandung, Jenderal Bintang Satu, Alasan Lakukan Hal Itu Karena ini


Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portal Pikiran Rakyat dengan judul 'Ada yang Ditolak Saat Beli BBM Pakai Uang Rupiah Baru 2022, Warganet: Kurang Sosialisasi'.*** (Maudi Meliani Ahmad/pikiran-rakyat.com).

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah