BENGKULU TENGAH - Untuk diketahui bahwa Polisi mengungkap alasan pria tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jakarta Barat tak ditahan.
Padahal, dia diketahui telah melakukan penyiksaan terhadap istrinya sejak tahun 2019 silam.
Polres Metro Jakarta Barat pun memberikan penjelasan terkait tidak ditahannya tersangka KDRT terhadap wanita berinisial MMS (45) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono, alasan polisi tidak melakukan penahanan adalah karena tersangka telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Tidak hanya itu, perannya mengasuh anak juga menjadi sebab mengapa pria pelaku KDRT tersebut tidak ditahan.
"Ternyata yang bersangkutan ini mengasuh anak, empat orang anak yang masih kecil-kecil," kata Joko Dwi Harsono, Rabu, 31 Agustus 2022.
"Dan status kedua pihak terlapor maupun pelapor masih suami istri dan ternyata anak-anaknya diasuh oleh suaminya (tersangka)," tuturnya menambahkan.
Selain itu, Joko Dwi Harsono menuturkan bahwa berkas perkara tersangka saat ini juga telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dia pun memastikan bahwa hal itu berarti perkara tersebut telah berjalanan sebagaimana mestinya.