2 Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

- 13 Juni 2022, 17:14 WIB
syarat membuat npwp untuk melamar kerja
syarat membuat npwp untuk melamar kerja /PRMN/

BENGKULU TENGAH - Setiap akan melamar kerja, terkadang ada perusahaan yang memberikan ketentuan bahwa setiap pelamar, harus menyertakan NPWP. Padahal, masih banyak orang yang belum tahu cara pembuatan atau bahkan syarat membuat NPWP untuk melamar kerja. Jika tidak ingin proses lamaran kerjamu terhambat, kamu harus tahu syaratnya. 

Tenang saja. Ditjen Pajak tidak memberikan syarat yang muluk dan sukar dipenuhi jika ingin membuat NPWP. Cara atau proses untuk membuatnya juga sangat mudah. Bahkan kamu tidak butuh waktu berminggu-minggu jika ingin membuatnya. Jika ingin tahu, mungkin artikel ini akan cukup membantu. 

Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

Sebagai seseorang yang juga sering melamar kerja, penulis pun sering kesulitan saat ada perusahaan yang mewajibkan setiap pelamar, melampirkan NPWP. Padahal, cara pembuatan dan syarat membuat NPWP untuk melamar kerja itu sangat mudah. Adapun syarat tersebut yakni: 

1. Identitas Pribadi

Syarat pertama yang harus kamu penuhi, adalah identitas pribadi. Identitas ini, adalah fotokopi KTP, dan tentu saja fotokopi kartu keluarga. Biasanya, identitas pribadi ini sangat dibutuhkan dalam proses administrasi saat ingin membuat NPWP. 

2. Surat Keterangan dari Kelurahan

Syarat membuat NPWP untuk melamar kerja selanjutnya, yakni mendapatkan surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat. Jika ingin mendapatkannya, kamu bisa langsung datang ke kantor kelurahan atau kantor desa tempatmu tinggal. 

Nantinya, kamu tinggal bilang ingin minta surat keterangan. Saat ditanya mengenai apa pekerjaan yang saat ini dilakukan, kamu bisa menjawab freelance atau juga sebagai seorang pegawai perusahaan swasta. 

Baca Juga: Inilah 6 Tips Mudah Bermain Saham Online untuk Pemula

Cara Membuat NPWP

Seperti yang telah disebutkan, pembuatan NPWP ternyata juga terbilang mudah. Hanya ada beberapa langkah sederhana yang bahkan bisa diselesaikan dalam waktu yang terbilang cepat. Berikut ini langkah-langkahnya: 

1. Mendatangi Kantor Pajak

Cara pertama yang bisa kamu lakukan, yakni bisa langsung datang ke kantor pajak yang ada di daerahmu. Cara ini, merupakan cara offline yang dapat ditempuk jika kamu tidak ingin menggunakan layanan online. 

Halaman:

Editor: Reskia Ekasari


Tags

Terkait

Terkini