Cara Mudah Buat NPWP Online dari HP, Serta Link Daftarnya

- 8 Juni 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi-cara daftar NPWP melalui Hp
Ilustrasi-cara daftar NPWP melalui Hp /Tangkapan layar website pajak.go.id/

BENGKULU TENGAH - Jika kamu sudah memiliki pemasukan bulanan, maka sudah saatnya untuk membuat NPWP. Karena kita sebagai warga negara yang baik, sebaiknya taat pajak.

Seperti diketahui NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah Nomor tanda wajib pajak, digunakan untuk identitas diri dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Namun bagi anda yang ingin mendaftar NPWP Online melalui HP, maka sudah tepat berkunjung ke situs ini. Penasaran bagaimana langkah-langkahnya, tuk langsung saja cek penjelasannya dibawah ini.

  • Silahkan buka browser Hp anda.
  • Kemudian kunjungi laman resmi kantor pajak (berikut linknya https://ereg.pajak.go.id/daftar). Langsung aja salin. Lalu pilih ‘e-Registration’.
  • Lalu tekan Daftar.
  • Baru tambahkan email aktif anda lalu buat password atau kata sandi yang mudah anda ingat.
  • Setelah itu bakal ada link terkrim ke email yang anda daftarkan tadi, lalu Verifikasi akun. Agar akun anda aktif.
  • Selanjutnya tinggal kembali ke halaman e-registration, lalu masuk email dan kata sandi yang anda daftarkan tadi.
  • Lalu tinggal lengkapi data diri anda, sesuai petunjuk yang ada.
  • Berikutnya silahkan lengkapi formulir, lalu anda akan diminta mengikuti beberapa tahapan untuk melengkapi formulir yang disediakan. Isilah dengan lengkap.
  • Kemudian usai terisi semua, tinggal tekan Daftar, maka pihak kantor pajak akan melanjutkan pengajuan NPWP anda.
  • Setelah itu akan muncul status 'Kirim Token', lalu akan muncul captcha, ikuti petunjuknya lalu tekan Submit.
  • Setelah itu akan terkrim ke alamat email anda, token tersebut.
  • Lalu buka email anda, terus salin token tersebut.
  • Kemudian kembali ke dashboard akun anda tadi, lalu isi token, terus tekan krim.
  • NPWP anda pun selesai.

Selanjutnya tinggal tunggu sampai pengajuan NPWP selesai. Jika di setujui maka anda akan mendapatkan kartu NPWP digital, biasanya di krim ke email. Kemudian pihak kantor pajak bakal mengirimkan kartu NPWP anda ke alamat rumah anda jika nanti disetujui.

Bagaimana gampang bukan, cara mendaftar NPWP secara online melalui HP anda.***

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan


Tags

Terkait

Terkini