Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Kapan Berlakunya? Simak Penjelasannya Berikut ini

25 Juni 2022, 09:02 WIB
Ilustrasi Minyal Goreng - kapan berlaku beli minyak goreng pakai PeduluLindungi /Pixabay/stevepb

BENGKULU TENGAH - Beli minyak goreng akan berlaku setelah masa sosialisasi selama dua minggu kedepan.

Sejak pemberitaan mengenai pembelian minyak goreng yang mengharuskan pakai aplikasi PeduliLindungi.

Banyak masyarakat yang ingin tahu kapan berlakunya sistem tersebut. Lain dari itu, Luhut pun juga menjelaskan jika ini akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," kata Luhut.

Baca Juga: Buka 7 Lowongan Kerja di PT McDermott Batam, Berikut Syarat Serta Link Lamarannya

Hal ini pun sudah Luhut sampaikan dalam unggahan video melalui akun Instagramnya mengenai informasi pembelian minyak goreng pakai PeduliLindungi.

Ada pun sosialisasi yang dimaksud akan dilakukan mulai Senin, 27 Juni 2022 ini. Setelah itu Sosialisasi ini akan berlangsung selama dua pekan.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," tegas Luhut.

Agar Sosisalisasi bisa berjalan dengan maksimal, dan transisi tidak terlewatkan. Luhut juga membentuk tim yang bernama Task Force.

Dimana tim ini nantinya akan bergerak, menyampaikan terkai informasi transisi secara luas kepada masyarakat luas.

Dengan begitu, masyarakat bisa paham dan mengerti mengenai beli minyak goreng pakai PeduliLindungi ini nantinya.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Kapan Pengumuman PPDB Online 2022 Tahap 2? Begini Cara Cek dan Jadwal Resmi Seluruh Indonesia

Terkait penetapan harga dan sistem pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi nantinya.

Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Nah, dengan demikian kemungkinan beli minyal goreng pakai PeduliLindungi akan berlaku setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua pekan akan berlangsung mulai Senin nanti.***

Editor: Trio Saputra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler