Seorang Mahasiswa Tusuk Leher Teman Kostnya Pakai Gunting, Gara-gara Hal Sepele

1 September 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi gunting. /Pixabay/

BENGKULU TENGAH - Perlu diketahui bahwa seorang mahasiswa di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan Polisi usai menganiaya tetangga kosnya.

Pemuda berinisial RP (24) itu pun kini harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Palangkaraya karena diduga tega menusuk leher tetangganya dengan gunting.

Peristiwa itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan.

Baca Juga: Ngeri! Korban Mutilasi 6 Oknum TNI Telah Ditemukan, Tapi Kaki Bersama Kepala Sedang Dicari

Dia menuturkan bahwa pemuda yang berstatus di KTP sebagai mahasiswa tersebut terpaksa diamankan petugas lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial FW (21).

Kejadian itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja III, tepatnya di depan kos warga Abu-Abu nomor 3.

Penganiayaan berawal dari korban yang sedang menunggu pesanan bakso bersama temannya bernama Lepi.

Pada saat menunggu pesanan inilah, pelaku yang keluar dari kamar kosnya mengajukan pertanyaan kepada korban.

RP mengira bahwa korban sedang membicarakannya, sehingga langsung mendatangi keduanya.

Korban pun membantah tudingan tersebut, tetapi langsung berlari dan membuat pelaku refleks mengejarnya.

"Kasus yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja III atau tepatnya depan kos warga abu-abu nomor 3, berawal dari korban yang sedang menunggu pesanan bakso bersama temannya bernama Lepi," tutur Ronny Marthius Nababan.

"Pada saat menunggu pesanan ini lah, pelaku yang keluar dari kamar kosnya mengajukan pertanyaan kepada korban sedang ngomongin dia dan dijawab korban tidak ada yang ngomongin tetapi korban lantas lari yang seketika itu juga dikejar sama pelaku," ujarnya menambahkan.

Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku kemudian berhasil mengayunkan gunting yang sudah dikantongi dalam celana dan mengenai leher korban.

"Tidak hanya sekali, pelaku RP ini kembali menghujamkan gunting tadi dan menusuk dada korban," kata Ronny Marthius Nababan.

Baca Juga: 3 Remaja Tikam Pasutri di Rumah Korban, Saru Tewas Diserang Secara Membabi Buta Karena Adu Mulut Berujung Maut

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 2 tahun.

"Dalam kasus penganiayaan kali ini, kami akan menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumannya yakni kurungan 2 tahun 8 bulan," ucap Ronny Marthius Nababan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Polresta Palangkaraya, Kamis, 1 September 2022.


Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portal Pikiran Rakyat dengan judul 'Geram Dikira Sedang Digibahi, Mahasiswa Ini Tusuk Leher Tetangga Kos dengan Gunting'.*** (Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat.com).

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Tags

Terkini

Terpopuler