3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang
4. Sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI, dan tidak menggunakan Safety Belt.
5. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh Alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Melebihi batas kecepatan.
Baca Juga: Cara Mudah Cek PPDB 2022 Melalui Browser Maupun Aplikasi, Beserta Link Download
Prioritas pelanggaran tersebut secara resmi dikeluarkan dan disebarkan oleh Polres Bengkulu.
Nah, untuk anda yang sedang berencana melakukan perjalanan, sebaiknya cek kembali kelengkapan surat-surat, serta kelayakan kendaraan anda.
Patuhi operasi yang akan di gelar selama 14 hari tersebut dengan tidak melanggar perraturan lalu lintas sebagaimana yang sudah di tetapkan.