Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara, Kakorlantas Sebut Tidak Ada Penilangan

- 16 Juni 2022, 08:54 WIB
Kakorlantas menegaskan tidak ada tilang bagi pengendara yang mengenakan sandal jepit
Kakorlantas menegaskan tidak ada tilang bagi pengendara yang mengenakan sandal jepit /Dok. Korlantas Polri/

BENGKULU TENGAH - Sandal jepait beberapa hari ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Kakorlantas sebut tidak ada penilangan bagi pengendara yang mengenakan sandal jepit.

Update Operasi Patuh Jaya 2022, sejak adanya himbauan dari Kakorlantas mengenai pakai sandal jepit saat berkendara, banyak masyarakat yang salah mengasumsikannya.

Padal sudah jelas, jika itu merupakan himbauan untuk masyarakat agar lebih peduli kepada diri sendiri.

Tujuan dari himbauan pakai sendal jepit saat berkendara tidak lain karena keselamatan untuk pengendara itu sendiri.

Baca Juga: Terungkap, Ketum Parpol Makan Bersama Presiden Sebelum Pelantikan, Mesra Bangat

"Dengan himbauan saya kemarin, memperkecil resiko. Itulah kemarin kita sarankan pada pengemudi roda dua, karena kecelakaan paling tinggi ini roda dua." ungkap kakorlantas, Rabu 15 Juni 2022.

Dengan tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara, paling tidak jika terjadi kecelakaan pengendara bisa meminimalisir terjadinya luka parah.

Kakorlantas menegaskan, tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, namun petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemui pengendara yang menggunakan sandal jepit, sebagaimana yang dikutip dari bengkulutengah.com pada 16 Juni 2022.

Baca Juga: Rekomendasi Sekolah Kedinasan Terbaik, Cocok Untuk Kamu yang Baru Lulus SMA dan SMK

Halaman:

Editor: Trio Saputra


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah