BENGKULU TENGAH - Kominfo blokir Instagram? Apakah benar Instagram akan diblokir dari Indonesia?
Sedang menjadi pembicaraan sejak beberapa hari terakhir, jika Kominfo ancam blokir Instagram di Indonesia.
Hal ini dikarenakan Instagram belum mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.
Kominfo pun memberikan himbauan kepada semua sosial media, termasuk Instagram untuk segera mendaftarkan paling lambat tanggal 20 Juli 2022 nanti.
Baca Juga: 5 Cara Bikin Send Me Anonymous di Instagram Viral Dengan Mudah
Ini tidak hanya untuk Instagram, Facebook saja. Namun juga termasuk untuk semua Penyelenggara Sistem Elektornik.
Begitupun dengan PSE domestik juga harus segera mendaftarkan hal tersebut.
"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Rabu, 22 Juni 2022
"Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," tuturnya.