BENGKULU TENGAH - Bagi anda yang belum atau bahkan ingin mengetahui jenjang kepangkatan Kepolisian Republik Indonesia mulai dari yang terendah hingga tertinggi.
Maka sudah tepat berkunjung ke situs ini, karena kita sudah merangkum urutan pangkat Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Profil Nora Alexandra, Model Cantik Asal Swiss, Istri dari Jerinx SID dan Dilengkapi dengan Akun IG
Seperti diketahui urutan kepangkatan pihak kepolisian telah diatur sendiri melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.
Dimana golongan pangkat kepolisian yang terendah ada Bharada dan tertinggi ada Jenderal.
Inilah urutan kepangkatan Kepolisian Republik Indonesia, langsung saja cek penjelasannya dibawah ini:
Baca Juga: Download MP3, MP4 Lagu CASABLANCA, by Nuha Bahrin dan Naufal Azrin yang Viral TikTok
Golongan kepangkatan Perwira Polisi dibagi menjadi tiga golongan, antara lain: