Equality Before The Law Mengandung Makna Apa?

- 9 Agustus 2022, 08:40 WIB
equality before the law mengandung makna
equality before the law mengandung makna /qimono / 504 images/pixabay

BENGKULU TENGAH - Pernah mendengar “equality before the law”? Sudah tahu arti dan contoh penerapannya belum? Kalau belum tidak apa-apa.

Pada artikel ini akan dijelaskan tentang equality before the law mengandung makna apa. Yuk, simak hingga akhir!

Equality Before The Law Mengandung Makna Apa?

Asas “equality before the law” merupakan asas terpenting dari suatu negara hukum. Secara sederhana, arti dari asas ini adalah persamaan di hadapan hukum. Sedangkan secara makna, asas in mengandung konsep bahwa kedudukan semua orang di hadapan hukum adalah sama atau sejajar.

Maka dari itu, bagaimanapun alasannya, tetap tidak diperbolehkan mengistimewakan seseorang dengan orang lainnya saat berhadapan dengan hukum, baik itu karena kekayaan, jabatan, suku, status sosial, atau yang lainnya. Intinya, tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

Baca Juga: WORK! Cara Mudah Menonaktifkan Safe Search Android dengan Cepat

Dalam buku “Dari Advokat Untuk Keadilan Sosial” karya Budi Sastra Panjaitan (2021), asas “Equality before the law” mengandung makna:

  1. Equal protection on the law (perlindungan yang sama di depan hukum)
  2. Equal justice under the law (keadilan yang sama di hadapan hukum)

Asas ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1) juga menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum.”

Baca Juga: Kenapa Headset Bluetooth Mati Sebelah dan Solusi Memperbaikinya

Halaman:

Editor: Reskia Ekasari


Tags

Terkait

Terkini

x