Sah! Presiden Jokowi Tanda Tangani Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

- 16 Agustus 2022, 19:45 WIB
Presiden Jokowi beberkan RAPBN 2023.
Presiden Jokowi beberkan RAPBN 2023. /YouTube/Sekretariat Presiden/

BENGKULU TENGAH - Perlu diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani keputusan presiden (Keppres) mengenai pembentukan tim penyelesaian non-yudisial untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam pidatonya saat Sidang Tahunan MPR 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Susunan Upacara HUT RI Ke-77 Pada 17 Agustus 2022, Cek Disini

Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu juga telah saya tanda tangani,” ujar Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari setkab.go.id pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Jokowi menjelaskan, temuan Komnas HAM terkait pelanggaran berat yang ada akan terus ditindaklanjuti.

Hingga saat ini, baru satu kasus dari 13 pelanggaran HAM berat yang masuk dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung, yakni kasus Panai.

Kasus yang naik dalam tahap penyidikan itu yakni kasus Panai. Sementara 12 kasus lainnya masih mandek di Kejagung.

“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius pemerintah.” kata Jokowi.

Baca Juga: Sinopsis Film Patriots Day, Kisah Nyata Bom Boston Diperankan Mark Wahlberg

Selain itu, terdapat sejumlah poin lain yang dikatakan oleh Jokowi dalam pidato kenegaraan tersebut.

Halaman:

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan


Tags

Terkait

Terkini

x