Dirut Meratus Line Surabaya Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 333 KUHP Dengan Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan

- 16 Agustus 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi tersangka korupsi.
Ilustrasi tersangka korupsi. /Dok Humas Polres Badung Bali

BENGKULU TENGAH - Perlu diketahui bahwa Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line berinisial SR sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan karyawan.

Dirut Meratus Line resmi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Dirut Meratus Line RS dijerat Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana merampas kemerdekaan orang.

Baca Juga: Cek Profil AKP Edi Nurdin Massa, Kasat Narkoba yang Ditangkap Bareskrim Polri

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan penetapan tersangka Dirut Meratus Line.

Ia memastikan status tersangka ditetapkan setelah mendapatkan dua alat bukti.

"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka," kata AKP Arief Ryzki Wicaksana dikutip dari Antara, Selasa 16 Agustus 2022.

Arief menampik tudingan yang menyebut penanganan perkara ini lambat.

"Proses penyelidikan hingga penyidikan membutuhkan waktu, mulai dari pemanggilan saksi-saksi hingga menemukan dua alat bukti yang akhirnya kami dapat menetapkannya sebagai tersangka," tandas dia.

Diketahui bahwa pelapor perkara ini Mlati Muryani, istri karyawan PT Meratus Line bernama Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan.

Halaman:

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan


Tags

Terkait

Terkini

x