Pada dasarnya, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pidana dan gugatan perdata tentang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Pelapor yang bernama Heryanto dan kuasa hukumnya dengan inisial ES merasa belum puas dengan keputusan sidang.
Pelapor yang bernama Heryanto dan kuasa hukumnya dengan inisial ES merasa belum puas dengan keputusan sidang.
Pada 2022 pelapor mengajukan kasasi. Dalam pengajuan tersebut YP dan ES selaku kuasa hukum pelapor melakukan kontak dengan pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung yang berinisial DY.
Baca Juga: Saksi Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Stadion Mandala Krida Yogyakarta Dipanggil KPK
Hal itu dilakukan karena dianggap bisa jadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim agar bisa menegosiasikan putusan. Ada uang senilai Rp 2 miliar yang diserahkan secara tunai kepada pegawai Mahkamah Agung tersebut.
Profil Sudrajad Dimyati
Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Saat ini usianya sudah menginjak 64 tahun.
Dirinya merupakan lulusan SMAN 3 Yogyakarta. Selain itu, Sudrajat DImyati juga merupakan alumni Universitas Indonesia (UI).
Di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. dirinya menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di kampus yang terletak di Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta tersebut.