Ini 5 Aplikasi Medsos Pengganti yang Relevan Jika Google, Instagram, Facebook dan WhatsApp Diblokir

18 Juli 2022, 13:16 WIB
Beberapa aplikasi yang akan segera diblokir. /instagram/@sisiterangofficial/

BENGKULU TENGAH - Untuk diketahui Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) meminta sejumlah platform digital (beberapa diantaranya ada aplikasi-aplikasi) yang aktif di Tanah Air.

Seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Google dan lain sebagainya yang belum melakukan pendaftaran ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar sesegera mungkin mendaftar.

Baca Juga: WhatsApp Cs Sudah Daftar PSE, Google Cs Belum, ini 3 Tahapan Sanksi yang Diberikan, Bukan Langsung Diblokir

 

Baca Juga: Apa Sebenarnya PSE, Bagaimana Cara Daftarnya dan Apa Harus Ada Kriterianya, Cek Disini

Pendaftaran tercatat paling lambat pada 20 Juli 2022, jika hal tersebut tak di penuhi oleh platform digital tersebut maka akan diberi sanksi administratif berupa pemblokiran sementara bahkan permanen.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah melalui Kemkominfo melakukan aturan PSE ini agar menjaga ruang digital di Indonesia.

Dimana aturan PSE sebenarnya untuk bisa sebagai alat mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang lebih produktif, kreatif, dan tentu positif.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Menyegarkan Lini Masa di Facebook Agar Video dan Konten Lainnya Tak Itu-itu Aja, Cek Disini

Hal tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Jadi bagi anda yang menggunakan platform digital yang belum mendaftar ke PSE siap-siap bakal tidak bisa digunakan lagi di Tanah Air.

Namun jangan khawatir meskipun nantinya peraturan tersebut berlaku dan tak bisa lagi menggunakan media-media sosial diatas, berikut kita rangkum 5 aplikasi dan medsos alternatif pengganti yang relevan untuk anda.

Baca Juga: Cek Cara Mudah Menyegarkan Lini Masa di Instagram Agar Video dan Konten Lainnya Tak Itu-itu Aja

 

Adapun kelima media sosial tersebut adalah sebagai berikut:

1. TikTok

Untuk yang pertama ada TikTok, salah satu medsos yang saat ini banyak digunakan eh kalangan muda bahkan orang tua juga.

Aplikasi yang dibuat oleh perusahaan China ByteDance ini aman dari pemblokiran yang dilakukan pemerintah karena sudah mendaftar PSE.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Menyegarkan Lini Masa di TikTok Agar Video dan Konten Lainnya Tak Itu-itu Aja, Cek Disini

2. Yahoo!

Selanjutnya ada Yahoo!, tentunya bagi generasi milenial pasti tahu mengenai yang satu ini, sampai sekarang mesin pencarian Yahoo! Masih eksis.

Meskipun sebagian besar orang sudah beralih ke Google. Terkadang di beberapa perangkat Yahoo! sudah otomatis tersedia dan bisa digunakan.

3. Bing

Berikutnya ada mesin pencari bisa alternatif pengganti Google.

Untuk diketahui bing merupakan mesin pencarian web yang dimiliki dan dioperasikan oleh Microsoft. Cara pengoperasiannya cukup mudah, tidak jauh berbeda dari kompetitornya.

Baca Juga: Catat, Daftar Aplikasi yang Bakal Diblokir Jika Tak Penuhi Hal ini di Indonesia, Termasuk IG, WA Bahkan Google

4. Mi Chat

Kemudian ada aplikasi Mi Chat yang memang cukup populer sebagai aplikasi pesan instan yang dapat Anda gunakan, baik di Android maupun iPhone.

Aplikasi ini awalnya dibuat untuk membantu para penggunanya berkomunikasi dengan teman, kerabat dan keluarga.

5. Line

Terakhir ada aplikasi line yang juga bisa untuk nge-chat, Medsos ini dioperasikan oleh perusahaan LINE Corporation.

Merupakan anak perusahaan Naver Corporation dari Korea. Line juga sudah cukup terkenal serta banyak digunakan di masyarakat luas Indonesia.

Baca Juga: Cara Mudah Menyegarkan Lini Masa di Youtube Agar Video dan Konten Lainnya Tak Itu-itu Aja, Cek Disini


Itulah kelima media sosial yang bisa anda gunakan sebagai pengganti. Jika nantinya terjadi pemblokiran terhadap WhatsApp, Instagram, Facebook, Google.

Sebenarnya media sosial yang dicantumkan diatas kemungkinan besar sudah pernah digunakan anda bahkan sering digunakan. Apalagi aplikasi TikTok salah satu medsos yang saat digandrungi masyarakat luas.

Namun yang pastinya kita tunggu saja hingga 20 Juli 2022 mendatang. Bagaimana ceritanya selanjutnya apakah di blokir atau tidak.***

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Tags

Terkini

Terpopuler