WhatsApp Cs Sudah Daftar PSE, Google Cs Belum, ini 3 Tahapan Sanksi yang Diberikan, Bukan Langsung Diblokir

- 20 Juli 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi WhatsApp kesimpulannya teragendakan di PSE Kominfo, sekarang lepas dari perangkap pemblokiran. /Pixabay/AzamKamolov
Ilustrasi WhatsApp kesimpulannya teragendakan di PSE Kominfo, sekarang lepas dari perangkap pemblokiran. /Pixabay/AzamKamolov /

BENGKULU TENGAH - Untuk diketahui platform WhatsApp (WA) kini telah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

Namun bukan hanya WhatsApp yang didaftarkan di PSE ternyata menyusul juga Instagram (IG), dan Facebook (FB).

Tentu dengan sudah terdaftarnya di PSE Kominfo ketiga aplikasi tersebut, yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp batal diblokir.

Baca Juga: 45 Daftar Aplikasi yang Akan Diblokir Jika Tak Mendaftar, Deadline 20 Juli 2022 Termasuk WA,IG,FF,FB, Google

Akan tetapi salah satu platform digital terbesar yakni, Google Cs ternyata belum sepenuhnya terdaftar di PSE Kominfo.

Namun tahukah anda, ternyata meskipun platform digital yang belum mendaftar di PSE. Bukan langsung di blokir akan tetapi ada tahapan-tahapannya.

Menurut peraturan PSE yang dikutip tentangbengkulutengah.com dari laman Kominfo Dirjen Aptika, pada Rabu, 20 Juli 2022. Sebelum PSE diblokir, sanksi diberikan secara bertahap.

Baca Juga: Ini 5 Aplikasi Medsos Pengganti yang Relevan Jika Google, Instagram, Facebook dan WhatsApp Diblokir

Tahapannya mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran. Seperti keterangan dibawah ini:

"Pertama teguran tertulis berupa peringatan," kata pria yang sering disapa dengan sebutan Semmy itu.

Halaman:

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan


Tags

Terkait

Terkini

x