WhatsApp Cs Sudah Daftar PSE, Google Cs Belum, ini 3 Tahapan Sanksi yang Diberikan, Bukan Langsung Diblokir

- 20 Juli 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi WhatsApp kesimpulannya teragendakan di PSE Kominfo, sekarang lepas dari perangkap pemblokiran. /Pixabay/AzamKamolov
Ilustrasi WhatsApp kesimpulannya teragendakan di PSE Kominfo, sekarang lepas dari perangkap pemblokiran. /Pixabay/AzamKamolov /

Semmy mengatakan, pihak Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo mulai 21 Juli 2022, atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).

Baca Juga: Catat, Daftar Aplikasi yang Bakal Diblokir Jika Tak Penuhi Hal ini di Indonesia, Termasuk IG, WA Bahkan Google

Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda administratif. 

Namun besaran denda administrasi, Semmy tak merincikannya nominal yang harus diberikan platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.

Kemudian jika masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform tersebut bakal dikenai sanksi terakhir dan terberat, berupa pemblokiran yang bersifat sementara.

Baca Juga: Siap-siap Pengguna WA, IG Bahkan Google, Akan Diblokir di Indonesia Jika Tak Mau Lakukan Hal ini

 

"Pendaftaranya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," kata Semmy. 

Namun, Semmy menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan hak prerogatifnya Menkominfo, Johnny G. Plate. 

"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti memang adalah kewenangan menteri," kata Semmy.

Halaman:

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan


Tags

Terkait

Terkini