Semmy mengatakan, Kominfo tegas terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Bila platform digital besar akhirnya diblokir karena tidak mendaftar, Semmy tidak takut karena banyak anak bangsa yang bisa membangun aplikasi penggantinya.
"Sudah banyak sekarang contohnya untuk aplikasi Chating ada aplikasi Palapa dan Pesan Kita (sebagai pengganti WhatsApp yang belum terdaftar). Banyak yang sudah jadi banyak pilihannya di masyarakat," kata Semmy.
Itulah tahapan-tahapan sanksi yang akan diberikan kepada platform-platform digital jika tak mendaftar ke PSE Kominfo.***