45 Daftar Aplikasi yang Akan Diblokir Jika Tak Mendaftar, Deadline 20 Juli 2022 Termasuk WA,IG,FF,FB, Google

- 18 Juli 2022, 13:45 WIB
Berikut Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022
Berikut Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022 /Teras Gorontalo/Bryan Alex Tarore

BENGKULU TENGAH - Perlu diketahui Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) meminta sejumlah platform digital (beberapa diantaranya ada aplikasi-aplikasi) yang aktif di Tanah Air.

Baca Juga: WhatsApp Cs Sudah Daftar PSE, Google Cs Belum, ini 3 Tahapan Sanksi yang Diberikan, Bukan Langsung Diblokir

 

Baca Juga: Apa Sebenarnya PSE, Bagaimana Cara Daftarnya dan Apa Harus Ada Kriterianya, Cek Disini

Seperti WhatsApp, TikTok, Google dan lain sebagainya yang belum melakukan pendaftaran ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar sesegera mungkin mendaftar.

Baca Juga: Ini 5 Aplikasi Medsos Pengganti yang Relevan Jika Google, Instagram, Facebook dan WhatsApp Diblokir

Pendaftaran tercatat paling lambat pada 20 Juli 2022, jika hal tersebut tak di penuhi oleh platform digital tersebut maka akan diberi sanksi administratif berupa pemblokiran sementara bahkan permanen.

Adapun platform digital yang sudah bmendaftar diri ke PSE adalah sebagai berikut, Traveloka, Gojek, Tokopedia, OVO, Resso, Spotify, TikTok, Capcut, Helo, Dailymotion, maupun Mi chat, dan lain sebagainya.

Adapun 45 daftar aplikasi dan media sosial yang belum mendaftar dan terancam diblokir adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Keren, Ada 5 Brand Lokal Go Internasional Dibawa ke Pasar Singapura, Cek Disini

Halaman:

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan


Tags

Terkait

Terkini

x