BENGKULU TENGAH - Untuk diketahui Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) meminta sejumlah platform digital (beberapa diantaranya ada aplikasi-aplikasi) yang aktif di Tanah Air.
Seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Google dan lain sebagainya yang belum melakukan pendaftaran ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar sesegera mungkin mendaftar.
Baca Juga: Apa Sebenarnya PSE, Bagaimana Cara Daftarnya dan Apa Harus Ada Kriterianya, Cek Disini
Pendaftaran tercatat paling lambat pada 20 Juli 2022, jika hal tersebut tak di penuhi oleh platform digital tersebut maka akan diberi sanksi administratif berupa pemblokiran sementara bahkan permanen.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah melalui Kemkominfo melakukan aturan PSE ini agar menjaga ruang digital di Indonesia.
Dimana aturan PSE sebenarnya untuk bisa sebagai alat mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang lebih produktif, kreatif, dan tentu positif.
Hal tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.