BENGKULU TENGAH - Bagi anda yang bertanya-tanya apa itu peraturan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informasi yakni PSE. Disini akan kita ulas secara lugas
Sebenarnya PSE itu kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik atau platform digital. Kominfo meminta PSE lingkup privat untuk sesegera mungkin mendaftar ke sistem kementerian yang sudah diatur.
Kemudian meskipun sudah mendaftar ke PSE ternyata, perlu lagi untuk mendaftar ulang jika belum sesuai sistem OSS RBA.
Sementara bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, tentu harus perlu segera melakukan pendaftaran.
Pendaftaran bisa dilakukan secara jaringan online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo.
Baca Juga: Ini 5 Aplikasi Medsos Pengganti yang Relevan Jika Google, Instagram, Facebook dan WhatsApp Diblokir
Sebenarnya Kominfo memberikan batas waktu 20 Juli 2022. Nah jika sesudah tanggal tersebut PSE privat belum mendaftar
Maka Kominfo akan memberikan sanksi dengan beberapa tahapan, mulai dari teguran sampai sanksi terberat yaitu pemutusan akses.