Apa Sebenarnya PSE, Bagaimana Cara Daftarnya dan Apa Harus Ada Kriterianya, Cek Disini

- 20 Juli 2022, 12:47 WIB
ARTI PSE Adalah Ini Berikut Penjelasan Arti dan Singkatan PSE Kominfo yang Viral di Media Sosial
ARTI PSE Adalah Ini Berikut Penjelasan Arti dan Singkatan PSE Kominfo yang Viral di Media Sosial /tangkapan layar/

BENGKULU TENGAH - Bagi anda yang bertanya-tanya apa itu peraturan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informasi yakni PSE. Disini akan kita ulas secara lugas

Sebenarnya PSE itu kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik atau platform digital. Kominfo meminta PSE lingkup privat untuk sesegera mungkin mendaftar ke sistem kementerian yang sudah diatur.

Baca Juga: WhatsApp Cs Sudah Daftar PSE, Google Cs Belum, ini 3 Tahapan Sanksi yang Diberikan, Bukan Langsung Diblokir

Kemudian meskipun sudah mendaftar ke PSE ternyata, perlu lagi untuk mendaftar ulang jika belum sesuai sistem OSS RBA.

Sementara bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, tentu harus perlu segera melakukan pendaftaran.

Pendaftaran bisa dilakukan secara jaringan online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo.

Baca Juga: Ini 5 Aplikasi Medsos Pengganti yang Relevan Jika Google, Instagram, Facebook dan WhatsApp Diblokir

 

Sebenarnya Kominfo memberikan batas waktu 20 Juli 2022. Nah jika sesudah tanggal tersebut PSE privat belum mendaftar

Maka Kominfo akan memberikan sanksi dengan beberapa tahapan, mulai dari teguran sampai sanksi terberat yaitu pemutusan akses.

Halaman:

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan


Tags

Terkait

Terkini