Menkopolhukam Dicecar DPR, Mahfud MD Berujar Jika Kinerja Kompolnas Tak Puas, Silahkan Dibubarkan Saja

23 Agustus 2022, 08:00 WIB
Kasus Ferdy Sambo Geger, DPR Cecar Mahfud MD Terkait Tugas Kompolnas /

BENGKULU TENGAH - Untuk diketahui bahwa Komisi III DPR akhirnya mengadakan Rapat Dengar Pendapat terkait kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Mereka memanggil tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Tiga lembaga itu, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: Mayoritas Responden Pilih Presiden Harus dari Kalangan Sipil dalam Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia

Mereka membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J yang sampai saat ini masih belum terselesaikan.

Bahkan, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD pun menjadi 'bulan-bulanan' anggota komisi hingga terjadi perdebatan seru.

Hal itu terjadi saat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan secara umum tugas Kompolnas.

"Tugas Kompolnas itu apa? Diperjelas," ucapnya.

Selain mempertanyakan tugas, Desmond Junaidi Mahesa juga menanyakan bentuk pengawasan seperti apa yang dilakukan Kompolnas terhadap institusi Polri.

Dia mengungkapkan kembali salah seorang anggota Kompolnas yang hanya menjadi "public relations" atau juru bicara atas keterangan Polres Jakarta Selatan yang pada akhirnya diketahui jika keterangan itu salah.

Baca Juga: 15 Daftar Pemeran Film I.T, Kisah Kehidupan Seorang Kaya Raya yang di Teror, Diperankan Oleh Pierce Brosnan

Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud MD menegaskan bahwa sebagai Menkopolhukam sekaligus "ex officio" Ketua Kompolnas, dia dengan tugas ikut mengawasi dan memberikan rekomendasi.

"Kompolnas pengawas eksternal Polri, sebagai mitra," kujarnya.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa saat pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dia telah menyampaikan jika Kompolnas bekerja sebagai mitra bukan seperti dulu sebagai musuh.

"Kami menempatkan diri sebagai mitra," ucapnya.

Mahfud MD menegaskan jika Komisi III DPR tidak puas akan kinerja Kompolnas, mereka dapat membubarkan lembaga yang juga dibentuk DPR tersebut.

"Yang buat Kompolnas ada, ini kan DPR. Kalau mau dibubarkan bubarkan aja," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Waduh! 17 Eks Maling Uang Rakyat Akan di Perjuangkan Jadi ASN Kembali, ini Penjelasannya


Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portal Pikiran Rakyat dengan judul 'Seru! Perdebatan Komisi III dan Mahfud MD Soal Kompolnas: Yang Buat Ini Ada kan DPR!'.*** (Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat.com).

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Tags

Terkini

Terpopuler