Adapun penetapan harga yang akan didistribusikan kepada masyarakat adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15. 500 per kilogram.
Baca Juga: Apakah Idul Adha Boleh Mudik? Bisa Jadi Kesempatan Untuk Kumpul Dengan Keluarga Tahun ini
Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK perharinya.
Nah, dengan adanya upaya ini pemerintah berharap semua masyarakat dapat merasakan pendistribusian minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan stock yang tersedia.***