Catat, Daftar Aplikasi yang Bakal Diblokir Jika Tak Penuhi Hal ini di Indonesia, Termasuk IG, WA Bahkan Google

- 17 Juli 2022, 10:44 WIB
Kominfo Akan Blokir Aplikasi Google, WhatsApp Hingga Instagram.
Kominfo Akan Blokir Aplikasi Google, WhatsApp Hingga Instagram. /net2netnews

BENGKULU TENGAH - Untuk diketahui Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) meminta sejumlah platform digital (beberapa diantaranya ada aplikasi-aplikasi) yang aktif di Tanah Air.

Seperti WhatsApp, TikTok, Google dan lain sebagainya yang belum melakukan pendaftaran ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar sesegera mungkin mendaftar.

Baca Juga: CEK Profil dan Biodata Lengkap Robert Lewandowski yang Akan Berseragam Barcelona

 

Pendaftaran tercatat paling lambat pada 20 Juli 2022, jika hal tersebut tak di penuhi oleh platform digital tersebut maka akan diberi sanksi administratif berupa pemblokiran sementara bahkan permanen.

Adapun platform digital yang sudah mendaftar diri ke PSE adalah sebagai berikut, Traveloka, Gojek, Tokopedia, OVO, Resso, Spotify, TikTok, Capcut, Helo, Dailymotion, maupun Mi chat.

Sedangkan platform digital yang belum daftarkan ke PSE adalah Google, WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram, PUBG Mobile, Netflix.

Baca Juga: Inilah Profil Panglima TNI, Andika Perkasa Salah Satu Bakal Capres Partai NasDem

 

Jika dilihat daftar diatas, hampir semua yang belum daftar ke PSE adalah platform digital yang banyak diminati dan digunakan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x