Perlu diketahui bahwa Pemerintah melalui Kemkominfo melakukan aturan PSE ini agar menjaga ruang digital di Indonesia.
Dimana aturan PSE sebenarnya untuk bisa sebagai alat mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang lebih produktif, kreatif, dan tentu positif.
Hal tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Jadi bagi anda yang menggunakan platform digital yang belum mendaftar ke PSE siap-siap bakal tidak bisa digunakan lagi di Tanah Air.
Namun yang pastinya kita tunggu saja hingga 20 Juli 2022 mendatang. Bagaimana ceritanya selanjutnya apakah di blokir atau tidak.***