Mendapatkan Penghargaan AntiKorupsi, Kades Asal Bekasi Sekarang Jadi Tersangka

- 3 Agustus 2022, 22:36 WIB
Penahanan Kades Pipit Heryanti.*
Penahanan Kades Pipit Heryanti.* /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

 

BENGKULU TENGAH - Salah seorang oknum Kades asal Bekasi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pipit merupakan Kades cantik asal daerah Bekasi, tepatnya di Desa Lambangsari. Pipit sendiri saat ini sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Selain kejahatan yang ia lakukan atas mencuri uang rakyat tersebut adalah Pipit ternyata pernah menerima penghargaan AntiKorupsi.

Tepatnya pada tahun 2020 silam yang digelar oleh KPK. Namun sayangnya sekarang Pipit resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Menyedihkan! Gadis 11 Tahun Dirantai dan Disiksa Kakek Neneknya agar Tidak Pergi ke Luar Rumah

Dikutip tentangbengkulutengah dari pikiran-rakyat.com dengan judul "Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat"

Penahanan dilakukan setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang dilakukan Pipit. Kades cantik ini pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Halaman:

Editor: Trio Saputra


Tags

Terkait

Terkini