Seorang Mahasiswa Tusuk Leher Teman Kostnya Pakai Gunting, Gara-gara Hal Sepele

- 1 September 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi gunting.
Ilustrasi gunting. /Pixabay/

"Kasus yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja III atau tepatnya depan kos warga abu-abu nomor 3, berawal dari korban yang sedang menunggu pesanan bakso bersama temannya bernama Lepi," tutur Ronny Marthius Nababan.

"Pada saat menunggu pesanan ini lah, pelaku yang keluar dari kamar kosnya mengajukan pertanyaan kepada korban sedang ngomongin dia dan dijawab korban tidak ada yang ngomongin tetapi korban lantas lari yang seketika itu juga dikejar sama pelaku," ujarnya menambahkan.

Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku kemudian berhasil mengayunkan gunting yang sudah dikantongi dalam celana dan mengenai leher korban.

"Tidak hanya sekali, pelaku RP ini kembali menghujamkan gunting tadi dan menusuk dada korban," kata Ronny Marthius Nababan.

Baca Juga: 3 Remaja Tikam Pasutri di Rumah Korban, Saru Tewas Diserang Secara Membabi Buta Karena Adu Mulut Berujung Maut

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 2 tahun.

"Dalam kasus penganiayaan kali ini, kami akan menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumannya yakni kurungan 2 tahun 8 bulan," ucap Ronny Marthius Nababan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Polresta Palangkaraya, Kamis, 1 September 2022.


Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portal Pikiran Rakyat dengan judul 'Geram Dikira Sedang Digibahi, Mahasiswa Ini Tusuk Leher Tetangga Kos dengan Gunting'.*** (Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat.com).

Halaman:

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan


Tags

Terkait

Terkini