Terungkap Edarkan 30 Kilo Ganja, Seorang Juru Parkir Ditangkap Kepolisian

- 23 September 2022, 14:00 WIB
ilustrasi ganja./ilustrasi
ilustrasi ganja./ilustrasi /

BENGKULU TENGAH - Untuk diketahui bahwa Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi menciduk Wahyudi Setiawan (30), seorang juru parkir sekaligus pengedar narkoba.

Warga Jakarta Barat ini telah menghabiskan sedikitnya 30 kilogram ganja untuk diedarkan di perkampungan.

Polisi menangkapnya bersama pelaku lain, Rahmat Saputra (25). Dari puluhan kilogram ganja tersebut, polisi mengamankan dua kilogram ganja sisa yang belum sempat mereka edarkan.

Diketahui, kedua pelaku ini merupakan kurir narkoba lintas pulau, sekaligus mengedarkannya.

Baca Juga: Waduh! Suami Nekat Tikam Istri Gegara Ingin Live Streaming Hingga Meregang Nyawa

Kepala Satres Narkoba, Komisaris Dedi Herdiyana mengatakan, penangkapan dilakukan saat Wahyudi hendak menjual sejumlah paket kecil ganja dengan total seberat 150 gram di wilayah Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Akan tetapi transaksi itu berhasil digagalkan setelah polisi menangkapnya.

"Awal penangkapan bermula saat tersangka WS melintas di lokasi, tepatnya di Jembatan Garon Cabangbungin. Ketika itu petugas sedang berpatroli. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket ganja dengan berat 150 gram," kaya Dedi saat rilis ungkapan kasus di Mapolsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis 22 September 2022.

Dedi mengatakan, saat diinterogasi Wahyudi mengaku mengedarkan ganja tersebut bersama Rahmat.

Atas pengakuan tersebut, polisi lantas mengamankan Rahmat sekaligus menggeledah kediamannya di Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan, dua paket besar ganja seberat dua kilogram berhasil ditemukan.

Halaman:

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan


Tags

Terkait

Terkini

x