Terungkap Edarkan 30 Kilo Ganja, Seorang Juru Parkir Ditangkap Kepolisian

- 23 September 2022, 14:00 WIB
ilustrasi ganja./ilustrasi
ilustrasi ganja./ilustrasi /

“Jadi sudah diberi arahan, dikasih nomor WA-nya, suruh dikirim ke sini, ke sini. Ada yang bentuknya COD (cash on delivery), ada yang sistem tempel atau ditaruh ditempel. Jadi ada pembeli ke si bandar yang di Sumatera, lalu diantarkan sama dua pelaku ini, mereka juga ngedar,” ucap dia.

Baca Juga: Cek Profil Hasnaeni Wanita Emas yang Menjerit Histeris Saat Ditangkap Kejagung, Diduga Rampok Uang Rakyat Rp2,

Dari hasil menjadi kurir tersebut, lanjut Dedi, kedua pelaku diberi upah Rp 1,5 juta per satu kilogram ganja. Sampai dilakukan penangkapan, 30 kilogram telah diantarkan dan diedarkan.

Kepada wartawan, Wahyudi mengaku sudah tiga kali mendapat perintah dari seorang napi di Lapas Lampung tersebut. Uang hasil menjadi kurir itu lantas digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ya buat jajan sama makan,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Portal Seputar Tangsel dengan judul 'Tukang Parkir di Bekasi Diciduk, Edarkan 30 Kilogram Ganja ke Perkampungan'.*** (Tommi Andryandy/pikiran-rakyat.com).

Halaman:

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan


Tags

Terkait

Terkini

x