WhatsApp Cs Sudah Daftar PSE, Google Cs Belum, ini 3 Tahapan Sanksi yang Diberikan, Bukan Langsung Diblokir

20 Juli 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi WhatsApp kesimpulannya teragendakan di PSE Kominfo, sekarang lepas dari perangkap pemblokiran. /Pixabay/AzamKamolov /

BENGKULU TENGAH - Untuk diketahui platform WhatsApp (WA) kini telah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

Namun bukan hanya WhatsApp yang didaftarkan di PSE ternyata menyusul juga Instagram (IG), dan Facebook (FB).

Tentu dengan sudah terdaftarnya di PSE Kominfo ketiga aplikasi tersebut, yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp batal diblokir.

Baca Juga: 45 Daftar Aplikasi yang Akan Diblokir Jika Tak Mendaftar, Deadline 20 Juli 2022 Termasuk WA,IG,FF,FB, Google

Akan tetapi salah satu platform digital terbesar yakni, Google Cs ternyata belum sepenuhnya terdaftar di PSE Kominfo.

Namun tahukah anda, ternyata meskipun platform digital yang belum mendaftar di PSE. Bukan langsung di blokir akan tetapi ada tahapan-tahapannya.

Menurut peraturan PSE yang dikutip tentangbengkulutengah.com dari laman Kominfo Dirjen Aptika, pada Rabu, 20 Juli 2022. Sebelum PSE diblokir, sanksi diberikan secara bertahap.

Baca Juga: Ini 5 Aplikasi Medsos Pengganti yang Relevan Jika Google, Instagram, Facebook dan WhatsApp Diblokir

Tahapannya mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran. Seperti keterangan dibawah ini:

"Pertama teguran tertulis berupa peringatan," kata pria yang sering disapa dengan sebutan Semmy itu.

Semmy mengatakan, pihak Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo mulai 21 Juli 2022, atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).

Baca Juga: Catat, Daftar Aplikasi yang Bakal Diblokir Jika Tak Penuhi Hal ini di Indonesia, Termasuk IG, WA Bahkan Google

Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda administratif. 

Namun besaran denda administrasi, Semmy tak merincikannya nominal yang harus diberikan platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.

Kemudian jika masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform tersebut bakal dikenai sanksi terakhir dan terberat, berupa pemblokiran yang bersifat sementara.

Baca Juga: Siap-siap Pengguna WA, IG Bahkan Google, Akan Diblokir di Indonesia Jika Tak Mau Lakukan Hal ini

 

"Pendaftaranya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," kata Semmy. 

Namun, Semmy menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan hak prerogatifnya Menkominfo, Johnny G. Plate. 

"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti memang adalah kewenangan menteri," kata Semmy.

Semmy mengatakan, Kominfo tegas terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020). 

Bila platform digital besar akhirnya diblokir karena tidak mendaftar, Semmy tidak takut karena banyak anak bangsa yang bisa membangun aplikasi penggantinya. 

"Sudah banyak sekarang contohnya untuk aplikasi Chating ada aplikasi Palapa dan Pesan Kita (sebagai pengganti WhatsApp yang belum terdaftar). Banyak yang sudah jadi banyak pilihannya di masyarakat," kata Semmy.

Itulah tahapan-tahapan sanksi yang akan diberikan kepada platform-platform digital jika tak mendaftar ke PSE Kominfo.***

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Tags

Terkini

Terpopuler