BENGKULU TENGAH - Seorang ayah kandung di Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu tega cabuli anak kandung sendiri.
MR merupakan pelaku yang tega melakukan pencabulan kepada Anak dibawah umur yang merupakan anak kandung sendiri.
Perbuatan MR diketahui sudah berlangsung sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar di kelas 1 SD.
Yang lebih mengejutkan lagi, MR melakukan perbuatan cabul ini berlangsung hingga sang anak berada di kelas 4 SD.
Baca Juga: Kakek di Bengkulu Cabuli Anak Berusia 6 Tahun Sebanyak 3 Kali, Korban Mengalami Dampak Psikologis
Unit Resintel Polsek Bermani Ulu berhasil membekuk pelaku di kediamannya sendiri, di dusun 1 Desa Pal VIII Kec. Bermani Ulu Rejang Lebong.
Dari hasil keterangan pelaku telah melakukan perbuatan ini dan juga mengancam korban untuk tidak memberitahu siapa pun atas perbuatan keji sang ayah.
"Kejadian sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2019 sampai tahun 2022, pada tanggal 9 Agustus 2022," terang AKBP H. Tonny Kurniawan S.I.K
Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong pada Rabu, 10 Agustus 2022 saat melakukan konferensi pers.