BENGKULU TENGAH - Perlu diketahui bahwa Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keempat tersangka itu masing-masing Bharada RE, Bripka RR, KM, dan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Agus menjelaskan, tersangka Bharada RE berperan sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
"RR turut membantu dan menyaksikan penembakan," kata Agus di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kemudian tersangka KM juga turut serta membantu dan menyaksikan langsung proses penembakan tersebut.
"(Sementara) FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak Irjen Pol Ferdy Sambo," ucapnya.
Agus menyebut atas peristiwa itu keempatnya maksimal terancam hukuman mati.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik (menjerat dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," tuturnya.