Terungkap! Inilah Peran 4 Tersangka Dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

- 9 Agustus 2022, 21:40 WIB
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri. Penetapan tersangka Ferdy Sambo ini dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri. Penetapan tersangka Ferdy Sambo ini dalam kasus pembunuhan Brigadir J. / /Antara

BENGKULU TENGAH - Perlu diketahui bahwa Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keempat tersangka itu masing-masing Bharada RE, Bripka RR, KM, dan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Agus menjelaskan, tersangka Bharada RE berperan sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Apa Sebenarnya Motif Tersangka Ferdy Sambo, Sehingga Terjadi Penembakan Sadis Tersebut, ini Penjelasan Polri

Baca Juga: Usai di Uji Assessment Selama 3 Jam Terhadap Istri Ferdy Sambo, LPSK Seakan Bungkam, Cek Penjelasannya Disini

"RR turut membantu dan menyaksikan penembakan," kata Agus di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kemudian tersangka KM juga turut serta membantu dan menyaksikan langsung proses penembakan tersebut.

"(Sementara) FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak Irjen Pol Ferdy Sambo," ucapnya.

Agus menyebut atas peristiwa itu keempatnya maksimal terancam hukuman mati.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik (menjerat dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," tuturnya.

Halaman:

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan


Tags

Terkait

Terkini

x