Ini Info Gaji dan Tunjangan Polisi di Indonesia, Menggiurkan!

- 11 Agustus 2022, 09:00 WIB
Tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J menjadi empat orang, polisi beberkan peran masing-masing.
Tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J menjadi empat orang, polisi beberkan peran masing-masing. /ANTARA/Laily Rahmawaty

BENGKULU TENGAH - Ada banyak sekali profesi yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah Polisi.

Polisi merupakan profesi yang memiliki tugas untuk menegakkan hukum dan berkewajiban untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Banyak orang yang berlomba-lomba menjadi aparat keamanan ini.

Salah satu faktor yang mempengaruhi mengapa banyak orang yang tertarik menjadi seorang polisi adalah penghasilan yang terjamin.

Selain mendapatkan gaji pokok, polisi juga mendapatkan tunjangan dan uang pensiun untuk masa tua.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Peran 4 Tersangka Dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Besaran gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500-Rp2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900-Rp2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.749.900-Rp2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600-2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900-Rp2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100-Rp2.960.700

Golongan II (Bintara)

Halaman:

Editor: Reskia Ekasari


Tags

Terkait

Terkini