45 Daftar Aplikasi yang Akan Diblokir Jika Tak Mendaftar, Deadline 20 Juli 2022 Termasuk WA,IG,FF,FB, Google

18 Juli 2022, 13:45 WIB
Berikut Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022 /Teras Gorontalo/Bryan Alex Tarore

BENGKULU TENGAH - Perlu diketahui Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) meminta sejumlah platform digital (beberapa diantaranya ada aplikasi-aplikasi) yang aktif di Tanah Air.

Baca Juga: WhatsApp Cs Sudah Daftar PSE, Google Cs Belum, ini 3 Tahapan Sanksi yang Diberikan, Bukan Langsung Diblokir

 

Baca Juga: Apa Sebenarnya PSE, Bagaimana Cara Daftarnya dan Apa Harus Ada Kriterianya, Cek Disini

Seperti WhatsApp, TikTok, Google dan lain sebagainya yang belum melakukan pendaftaran ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar sesegera mungkin mendaftar.

Baca Juga: Ini 5 Aplikasi Medsos Pengganti yang Relevan Jika Google, Instagram, Facebook dan WhatsApp Diblokir

Pendaftaran tercatat paling lambat pada 20 Juli 2022, jika hal tersebut tak di penuhi oleh platform digital tersebut maka akan diberi sanksi administratif berupa pemblokiran sementara bahkan permanen.

Adapun platform digital yang sudah bmendaftar diri ke PSE adalah sebagai berikut, Traveloka, Gojek, Tokopedia, OVO, Resso, Spotify, TikTok, Capcut, Helo, Dailymotion, maupun Mi chat, dan lain sebagainya.

Adapun 45 daftar aplikasi dan media sosial yang belum mendaftar dan terancam diblokir adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Keren, Ada 5 Brand Lokal Go Internasional Dibawa ke Pasar Singapura, Cek Disini

Untuk aplikasi produk Dalam Negeri:

1. Pedulilindungi

2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)

3. Info BMKG

4. Mobile JKN

5. BPOM Mobile

6. Halal MUI

7. M-Pajak

8. Jakarta Smart City

9. Mawas Ozon

10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)

11. Pikobar Jawa Barat

12. Vidio

13. Kaskus.com

14. Bus Simulator Indonesia

15. Angkot Simulator Indonesia

 

Untuk aplikasi medsos produk Luar Negeri:

1. Meta yang menaungi Facebook, Instagram, Messenger, dan Whatsapp.

2. Google

3. Telegram

4. YouTube

5. Twitter

6. LinkedIn

7. Pinterest

8. Tinder

9. Tantan

10. Tumblr

11. Netflix

12. Disney+

13. Prime Video

14. Grab

15. GoTube

16. Mobile Legends

17. PUBG

18. Candy Crush

19. Pokemon Go

20. Minecraft

21. Clash of Clan

22. Garena AOV

23. League of Legends

24. Vainglory

25. Free Fire

26. Canva

27. Skillacademy

28. Duolinggo

29. Brainly

30. Cookpad

 

Baca Juga: Ini Cara Mudah Menyegarkan Lini Masa di Facebook Agar Video dan Konten Lainnya Tak Itu-itu Aja, Cek Disini

 

Jika dilihat daftar diatas, hampir semua yang belum daftar ke PSE adalah platform digital yang banyak diminati dan digunakan di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah melalui Kemkominfo melakukan aturan PSE ini agar menjaga ruang digital di Indonesia.

Dimana aturan PSE sebenarnya untuk bisa sebagai alat mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang lebih produktif, kreatif, dan tentu positif.

Baca Juga: Cek Cara Mudah Menyegarkan Lini Masa di Instagram Agar Video dan Konten Lainnya Tak Itu-itu Aja

 

Hal tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Jadi bagi anda yang menggunakan platform digital yang belum mendaftar ke PSE siap-siap bakal tidak bisa digunakan lagi di Tanah Air.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Menyegarkan Lini Masa di TikTok Agar Video dan Konten Lainnya Tak Itu-itu Aja, Cek Disini

Namun yang pastinya kita tunggu saja hingga 20 Juli 2022 mendatang. Bagaimana ceritanya selanjutnya apakah di blokir atau tidak.***

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Tags

Terkini

Terpopuler