BENGKULU TENGAH - Perlu diketahui Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) meminta sejumlah platform digital (beberapa diantaranya ada aplikasi-aplikasi) yang aktif di Tanah Air.
Baca Juga: Apa Sebenarnya PSE, Bagaimana Cara Daftarnya dan Apa Harus Ada Kriterianya, Cek Disini
Seperti WhatsApp, TikTok, Google dan lain sebagainya yang belum melakukan pendaftaran ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar sesegera mungkin mendaftar.
Baca Juga: Ini 5 Aplikasi Medsos Pengganti yang Relevan Jika Google, Instagram, Facebook dan WhatsApp Diblokir
Pendaftaran tercatat paling lambat pada 20 Juli 2022, jika hal tersebut tak di penuhi oleh platform digital tersebut maka akan diberi sanksi administratif berupa pemblokiran sementara bahkan permanen.
Adapun platform digital yang sudah bmendaftar diri ke PSE adalah sebagai berikut, Traveloka, Gojek, Tokopedia, OVO, Resso, Spotify, TikTok, Capcut, Helo, Dailymotion, maupun Mi chat, dan lain sebagainya.
Adapun 45 daftar aplikasi dan media sosial yang belum mendaftar dan terancam diblokir adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Keren, Ada 5 Brand Lokal Go Internasional Dibawa ke Pasar Singapura, Cek Disini
Untuk aplikasi produk Dalam Negeri:
1. Pedulilindungi
2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
3. Info BMKG
4. Mobile JKN
5. BPOM Mobile
6. Halal MUI
7. M-Pajak
8. Jakarta Smart City
9. Mawas Ozon
10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)
11. Pikobar Jawa Barat
12. Vidio
13. Kaskus.com
14. Bus Simulator Indonesia
15. Angkot Simulator Indonesia
Untuk aplikasi medsos produk Luar Negeri:
1. Meta yang menaungi Facebook, Instagram, Messenger, dan Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr
11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube
16. Mobile Legends
17. PUBG
18. Candy Crush
19. Pokemon Go
20. Minecraft
21. Clash of Clan
22. Garena AOV
23. League of Legends
24. Vainglory
25. Free Fire
26. Canva
27. Skillacademy
28. Duolinggo
29. Brainly
30. Cookpad
Jika dilihat daftar diatas, hampir semua yang belum daftar ke PSE adalah platform digital yang banyak diminati dan digunakan di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah melalui Kemkominfo melakukan aturan PSE ini agar menjaga ruang digital di Indonesia.
Dimana aturan PSE sebenarnya untuk bisa sebagai alat mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang lebih produktif, kreatif, dan tentu positif.
Baca Juga: Cek Cara Mudah Menyegarkan Lini Masa di Instagram Agar Video dan Konten Lainnya Tak Itu-itu Aja
Hal tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Jadi bagi anda yang menggunakan platform digital yang belum mendaftar ke PSE siap-siap bakal tidak bisa digunakan lagi di Tanah Air.
Namun yang pastinya kita tunggu saja hingga 20 Juli 2022 mendatang. Bagaimana ceritanya selanjutnya apakah di blokir atau tidak.***