Ada-ada Saja, Pihak Unila Malah Beri Bantuan Hukum ke Rektornya yang Kena Operasi Tangkap Tangan Oleh KPK

- 23 Agustus 2022, 08:40 WIB
Kasus Rektor Unila, Kemendikbudristek: Jangan Main-main
Kasus Rektor Unila, Kemendikbudristek: Jangan Main-main /tangkap layar/unila.ac.id

BENGKULU TENGAH - Untuk diketahui bahwa pihak Universitas Negeri Lampung (Unila) memilih untuk turun tangan memberikan bantuan hukum kepada rektor kampus tersebut, Karomani (KRM) yang tertangkap tangan oleh KPK.

Karomani ditangkap KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari WIB di Lembang, Jawa Barat dengan dugaan menerima suap untuk penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga: Waduh! 17 Eks Maling Uang Rakyat Akan di Perjuangkan Jadi ASN Kembali, ini Penjelasannya

Terkait dugaan perkara yang saat ini menjerat Karomani, pihak Unila menyatakan akan memberikan bantuan hukum, meskipun sang rektor berstatus sebagai tersangka maling uang rakyat.

"Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," kata wakil rektor 4, Suharso.

Biasanya, apabila ada pejabat suatu lembaga pendidikan terjerat kasus hukum, pihak institusi akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan.

Namun, yang dilakukan Unila berbeda dengan yang lainnya, alasan pemberian bantuan hukum terhadap Karomani pun diungkap Suharso.

Baca Juga: Ternyata Penembak Mati Kucing di Sesko TNI Bandung, Jenderal Bintang Satu, Alasan Lakukan Hal Itu Karena ini

"Yang bersangkutan secara umum merupakan keluarga besar Unila, sehingga kami akan memperhatikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah. Tentang aturan dan yang lainnya akan dipelajari lagi terkait bantuan hukum yang akan diberikan," ujar Suharso.

Meskipun menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Karomani, Suharso berujar akan bekerja sama dengan KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan


Tags

Terkait

Terkini

x